Airmadidi – Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) tak main-main soal penunggak tuntutan ganti rugi (TGR). VAP memberi deadline atau batas waktu satu minggu kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penunggak guna menyelesaikannya.
Jika tidak, maka akan diproses secara hukum. “Siapa saja yang terkena TGR ini dan di SKPD mana saja, harus diselesaikan secepatnya. Kalau tidak silahkan berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya di hadapan kepala SKPD, Senin (29/2/2016).
Lebih jauh dipaparkan Panambunan, kerugian yang disebabkan TGR berdampak pada proses pembangunan daerah. Termasuk soal penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut soal pengelolaan dan pemanfaatan anggaran daerah.
“Kepala SKPD kirim lagi surat teguran pada kontraktor yang tidak menuntaskan TGR. Kalau tidak diselesaikan juga, langsung black list dan jangan lagi diberikan pekerjaan karena merugikan daerah,” tegasnya. (Finda Muhtar)
