Bitung, Beritamanado.com – Dua Napi Lapas Kelas IIB Sorong Papua ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung, Selasa (27/08/2019).
Kedua Napi itu adalah RG alias Amat Pece (39) dan RS alias Rully (36) dikabarkan melarikan diri ke Kota Bitung usai menyulut kerusahan di Lapas Kelas IIB Sorong tanggal 22 Agustus 2019.
Penangkapan kedua Napi itu dilakukan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung dipimpin Ipda Tuegeh D Darus saat keduanya turun dari KM Labobar yang baru tiba dari Jaya Pura Papua.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SIK yang menyatakan pihaknya mendapat informasi jika ada sejumlah Napi dari Sorong yang diduga melarikan diri menggunakan jalur laut.
“Kebetulan Napi yang dikabarkan kabur itu berasal dari wilayah Sulut, seperti Amat Pece yang merupakan warga Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa dan Rully warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Manado,” kata Taufiq.
Dari informasi yang diterima dari Lapas Kelas IIB Sorong kata Taufiq, Amat Pece menjalani hukuman putusan Pengadilan Negeri Sorong selama 2.5 tahun dan baru di jalani sekitar 9 bulan dengan kasus 365 KUHP.
Sedangkan Rully kata Taufiq, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong, sudah menjalani 3 tahun masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sorong dan tinggal 6 tahun lagi masa hukuman.
“Keduanya melarikan diri dengan memanfaatkan situasi kerusahan di dalam Lapas tanggal 22 Agustus 2019 lalu, dan kuat dugaan keduanya memiliki andil dalam kerusuhan itu,” katanya.
Menarikanya, kata Kasat, kedua Napi itu selama menjalani hukuman, juga aktif mengendalikan transaksi Narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Sorong.
“Dari pengakuan keduanya, masih ada rekan mereka satu orang yakni R alias Into yang ikut melarikan diri dan masih buron sampai sekarang,” katanya.
Kuat dugaan Into melarikan diri ke Sulawesi Tenggara pada tanggal 24 Agustus 2019 dengan menumpang pesawat dan membawa narkoba jenis shabu dari sorong ke Manado.
“Kedua Napi itu kita serahkan ke Lapas Kelas IIB Tewaan Kota Bitung untuk selanjutnya dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Sorong,” katanya.
(abinenobm)