
Manado, BeritaManado.com— Seorang wartawan senior di Kota Manado, Jackson Metuak (65), melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, Senin, 28 April 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA dan diterima pada pukul 13.35 WITA.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 20.38 WITA, di Jalan Bethesda No. 62, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Saat itu, Jackson Metuak yang berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online hendak melakukan wawancara terhadap terlapor berinisial RM yang baru selesai memberikan keterangan di Polda Sulut.
Namun, tiba-tiba terlapor diduga memukul pelapor hingga mengakibatkan handphone milik Jackson jatuh ke lantai. Berdasarkan laporan, perbuatan tersebut tidak menimbulkan luka maupun kerusakan barang milik wartawan tersebut (pelapor).
“Dia (terlapor) sempat memukul dua kali saya sempat terjatuh”, ujar Jackson saat diwawancarai.
Jackson juga menyayangkan perbuatan terlapor, mengingat kejadian perbuatan tidak menyenangkan tersebut terjadi di Kantor Polisi.
“Seharusnya kalau yang bersangkutan tidak mau diwawancarai tinggal bilang atau diam sambil berjalan “, sesalnya.
Diketahui RM alias Recky merupakan Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Data, Informatika dan Litbang serta Mantan Bendahara BPMS GMIM.
Dan pada saat kejadian, penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp5,2 Millar milik Sinode GMIM.
Pelapor menduga perbuatan terlapor melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
Insiden ini kembali menyoroti ancaman keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan dan wawancara sebagaimana dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Deidy Wuisan
