
Manado, BeritaManado.com – Kabar baik bagi pekerja di Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulut resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp4.002.630.
Angka ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, SE di Rumah Dinas Gubernur, Kelurahan Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025).
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi itu mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 24 Desember 2025.
“Sebagai Gubernur Sulawesi Utara, saya menetapkan UMP dan UMSP tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025,” tegas Yulius dalam pengumuman resminya.
Tak hanya UMP, pemerintah provinsi juga menaikkan UMSP Sulut.
Jika pada 2025 berada di angka Rp3.869.811, maka pada 2026 meningkat menjadi Rp4.102.696, atau naik Rp232.885.
UMSP ini berlaku untuk sejumlah sektor strategis, di antaranya pertambangan dan penggalian, termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam.
Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin juga masuk dalam ketetapan tersebut.
Gubernur menjelaskan, UMP 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
“Seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara kami harapkan mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMP Sulut 2026 ini,” pungkas Yulius.
(Jhonli Kaletuang)
