Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.550.000 (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, red). Mengalami kenaikan Rp 300.000, dari UMP 2012 sebesar Rp 1.250.000. Hal tersebut dikatakan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulut, Harold Monareh kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Sulut, Selasa (18/12) sore.
“UMP tahun 2013 sudah ditandatangani pak Gubernur sebesar Rp 1.550.000,” ujar Monareh.
Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.550.000 (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, red). Mengalami kenaikan Rp 300.000, dari UMP 2012 sebesar Rp 1.250.000. Hal tersebut dikatakan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sulut, Harold Monareh kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Sulut, Selasa (18/12) sore.
“UMP tahun 2013 sudah ditandatangani pak Gubernur sebesar Rp 1.550.000,” ujar Monareh.