Manado – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sontak merubah konstelasi calon kepala daerah dari partai politik.
Pasca keputusan tersebut membuat beberapa calon berniat mengundurkan diri dari pencalonan di Pilkada tapi tidak disetujui pengurus partai. Menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka, larangan mundur harus dipahami bakal calon.
“Saya memahami jika pengurus partai terutama DPP, melarang kadernya yang duduk di legislatif mundur dari pencalonan. Larangan mundur berkaitan dengan strategi bukan sekedar menang kalah”, tutur Taufik Tumbelaka kepada beritamanado.com, Selasa (14/7/2015).
Namun begitu lanjut mantan aktifis UGM ini, terbuka peluang mundur bagi bakal calon di Pilkada namun harus meminta restu pengurus partai. “Kalau mau mundur harus ada restu, namun jika tidak diijinkan harus memahami”, tukas Tumbelaka. (jerrypalohoon)
Manado – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah sontak merubah konstelasi calon kepala daerah dari partai politik.
Pasca keputusan tersebut membuat beberapa calon berniat mengundurkan diri dari pencalonan di Pilkada tapi tidak disetujui pengurus partai. Menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka, larangan mundur harus dipahami bakal calon.
“Saya memahami jika pengurus partai terutama DPP, melarang kadernya yang duduk di legislatif mundur dari pencalonan. Larangan mundur berkaitan dengan strategi bukan sekedar menang kalah”, tutur Taufik Tumbelaka kepada beritamanado.com, Selasa (14/7/2015).
Namun begitu lanjut mantan aktifis UGM ini, terbuka peluang mundur bagi bakal calon di Pilkada namun harus meminta restu pengurus partai. “Kalau mau mundur harus ada restu, namun jika tidak diijinkan harus memahami”, tukas Tumbelaka. (jerrypalohoon)