Berita Utama

Taufik Tumbelaka Tekankan Visi dan Misi Gubernur Secara Keseluruhan Harus Diintegrasikan Dalam RTRW

Taufik Tumbelaka Tekankan Visi dan Misi Gubernur Secara Keseluruhan Harus Diintegrasikan Dalam RTRW
Pengamat politik Sulut Taufik M Tumbelaka.

Manado, BeritaManado.com Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025-2044 yang kini sedang dipacu oleh DPRD dan Pemerintah daerah menarik perhatian masyarakat Sulut.

Hal itu dikarenakan Ranperda RTRW tersebut perna dibahas di masa kepemimpinan gubernur periode sebelumnya, sementara saat ini Sulut telah di pimpin oleh gubernur Yulius Selvanus dan Wakil gubernur Victor Mailangkay.

Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka kepada BeritaManado.com mengungkapkan bahwa, perlu menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut agar menjabarkan Visi dan Misi Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil gubernur Victor Mailangkay dalam RTRW.

“Saya meyakini bahwa, visi dan misi gubernur bukan hanya sekadar dokumen administratif yang berfungsi sebagai pedoman pemerintahan daerah, melainkan juga sebagai cerminan dari arah pembangunan dan kebijakan strategis jangka panjang,” ungkap Taufik Jumat, (20/6/2025).

Visi Misi Gubernur dan Wakil gubernur secara logika  politik dapat merupakan janji politik kepada masyarakat Sulut yang termasuk membuat beliau mendapatkan dukungan masyarakat.

“Tentunya penerapan dari Visi – Misi dalam program kerja harus sejalan dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto plus Sustainable Development Goals atau SDGs yang telah didukung oleh hampir 200 negara pada tahun 2015 lalu. Jadi penerapan Visi -Misi Gubernur tetap sejalan serta senafas dengan Asta Cita dan SDGs,” ucap Taufik.

Oleh karena itu, lanjut Taufik, sangat penting agar visi dan misi gubernur secara keseluruhan diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044.

Lanjut Taufik, RTRW merupakan instrumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan sehingga perlu dibahas dengan teliti.

“Jika visi dan misi gubernur yang menjadi panduan utama kebijakan pembangunan tidak tercermin secara utuh di dalam RTRW, maka berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan tata ruang yang ada,” jelas Taufik.

Taufik berpendapat, hal itu dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan daerah serta mengurangi efektivitas pelaksanaan program-program prioritas gubernur.

Dengan memasukkan visi dan misi gubernur secara menyeluruh ke dalam RTRW, maka setiap kebijakan tata ruang dapat selaras dengan target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

Selain itu, integrasi ini juga memberikan jaminan bahwa pengelolaan ruang wilayah dapat mendukung keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan arah visi pembangunan yang diusung oleh pemerintah daerah.

“Singkatnya, mengakomodasi visi dan misi gubernur dalam RTRW merupakan langkah strategis yang wajib dilakukan agar perencanaan ruang dapat berfungsi sebagai landasan nyata dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan,” terang Taufik.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam perjalanan pembahasan RTRW, ada usulan bahwa, substansi RTRW harus ditetapkan dalam 10 hari, yang membuat Panitia khusus RTRW mengkonsultasikan hal tersebut di Kementerian, di mana waktu yang dimaksud terlalu sempit dan tidak masuk akal.

Soal Usulan 10 Hari Kesepakatan Substansi RTRW

Ketua Panitia khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Provinsi Sulut Henry Walukow mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi terkait usulan 10 hari.

“Terkait dengan usulan 10 hari ini jangan nanti multi tafsir, sehingga harus dikonsultasikan. Hitungannya 10 hari sejak ditetapkan atau waktu pembahasannya selama 10 hari, kita harus konsultasikan,” ungkap Henry Rabu, (18/6/2025).

“Saya sudah menyampaikan kepada Sekretaris DPRD, agar segera dikonsultasikan secara daring karena kalau konsultasi fisik, kita berangkat, balik lagi nantinya makan waktu. Jadi konsultasi daring saja ke Kementerian, walaupun mungkin non formal,” tegas Henry.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara