
Manado, BeritaManado.com — DPRD Sulut melalui telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut.
Diharapkan, Tatib yang jelas dan komprehensif, bisa tercipta kepastian prosedur keseragaman mekanisme kerja serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan.
Namun, meski tahapan pembahasan ranah Pansus belum dilaksanakan, beberapa poin yang menjadi kajian komprehensif didalam Tatib sudah memancing reaksi.
Yakni, rencana ibolehkannya Alat kelengkapan DPRD (AKD), Anggota atau gabungan Komisi DPRD untuk melaksanakan perjalanan dinas Luar Negeri.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka. Kepada BeritaManado.com, Taufik Tumbelaka menilai rencana tersebut perlu dikaji lagi.
“Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Sebaiknya point ini didalami dengan bijak. Hal ini terkait pada era Presiden Prabowo Subianto telah ditetapkan kebijakan pengetatan anggaran. Salah satunya tercermin melalui pemangkasan dana transfer ke daerah secara signifikan,” tegas Tumbelaka.
Dengan adanya kebijakan itu, kata Tumbelaka, menyebabkan efisiensi APBD secara ketat dan ini terkait dengan 2 point dalam tata kelola keuangan yaitu skala prioritas dan efisiensi.
“Jadi, saya rasa Perjalanan Dinas ke Luar Negeri tentunya tidak masuk Skala Prioritas karena memang untuk saat ini tidak mendesak,” ungkapnya.
Kedua, Taufik meminta Pansus harus memberikan batasan waktu terkait poin yang membahas terkait waktu dan hari kerja DPRD, kegiatan anggota DPRD serta kehadiran secara virtual/daring dinyatakan sah dalam keadaan tertentu sesuai Tatib.
“Di era modern ini sebenarnya hal ini sah-sah saja dalam arti pemanfaatan kemajuan IT. Namun perlu didalami dari sisi keabsahan administrasi apakah telah memadai. Selain itu kehadiran secara virtual/daring biasanya akan sangat berbeda suasana kebatinannya jika dibandingkan secara kehadiran fisik. Biasanya kurang fokus. Namun jika ingin ditetapkan, maka dilihat kondisi seperti apa semisal sedang sakit atau situasi-kondisi tertentu seperti masalah keamanan, cuaca, bencana atau lainnya. Harus tegas dan jelas. Itupun harus dibatasi, semisal tidak lebih dari 3 kali,” tutup dia.
(Anggawirya Mega)
