“Kolom agama di KTP itu akan menjadi sumber diskriminasi. Memang sebaiknya itu dihapus,” ujar Thowik.
Thowik mengungkap, saat ini banyak penganut kepercayaan Malesung di Sulawesi Utara memilih mengisi kolom agama di KTP sebagai Kristen. Mereka memilih agama mayoritas di sana semata-mata agar tidak menjadi korban diskriminasi.
Padahal, MK pada 2016 sebenarnya telah memberi keleluasaan kepada para penganut atau penghayat kepercayaan untuk bisa mengisi kolom agama di KTP sebagai penganut kepercayaan.
“Praktik-praktik seperti itu banyak terjadi,” kata dia.
Segendang sepenarian dengan itu, Kirtan menyebut identitas agama setiap warga negara merupakan ranah private. Sehingga tidak semestinya negara ikut campur.
“Posisi negara itu nanti setelah ada konflik-konflik baru negara harus hadir untuk menyelesaikan.”
(Sumber: LiputanKhasSuara)
