
Jakarta, BeritaManado.com — Raymond Kamil memilih jalan sepi nan terjal untuk memahami keyakinan spiritualnya, saat kebanyakan orang begitu saja menerima agama yang diwariskan turun temurun. Dia menolaknya dan menjadi ateis.
Tapi di Indonesia, itu jadi persoalan, salah satunya dia tetap diwajibkan mengisi kolom agama dalam KTP.
Baginya, mencari Tuhan bukan sekedar mengikuti jalan yang telah ditetapkan oleh mayoritas, melainkan perjalanan mendalam menuju pemahaman yang lebih esensial tentang Ketuhanan.
“Saya percaya Tuhan. Tapi konsep Ketuhanan saya berbeda dengan agama,” kata Raymond kepada Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (9/1/2025).
Lelaki berusia 54 tahun itu mengklaim sebagai Panteis, yakni pemikiran filosofis yang menganggap realitas, semesta, dan alam identik dengan Tuhan atau entitas tertinggi.
Dirinya sendiri tumbuh besar di Jombang, Jawa Timur yang kental dengan tradisi muslim tradisional. Pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dia masih tercatat beragama Islam.
Raymond menuturkan, ayah dan ibunya hidup rukun meski tetap menjalani keyakinan agamanya masing-masing. Keduanya juga merupakan pemeluk agama yang taat, tapi tak pernah menyoal perbedaan-perbedaan ibadah.
Sejak lahir, Raymond dan kakaknya sudah dibagi-bagi oleh orangtunya soal agama. Dia dijadikan orang Islam oleh ayahnya. Sedangkan sang kakak, memeluk Kristen seperti sang ibu.
Tapi, Raymond kecil mempunyai ketertarikan lain yakni pada sains. Sampai dirinya dewasa, ia mendalami beragam sains sehingga mampu berpikir kritis dan memutuskan untuk mengkaji agama secara rasional. Saat itulah ia tak lagi menjalani ibadah seperti seorang muslim.
Awalnya, ia mendalami dan menjalani ritual Rastafari–varian agama tradisi Abrahamik yang berkembang di Jamaika pada awal abad ke-19. Tapi ia berhenti melakukannya pada 1994.
Kemudian, ia mencoba mendalami ajaran Protestan maupun Katolik. Tapi ia juga tak menemukan teologi yang benar-benar meyakinkan dirinya pada agama.
Dia lantas kembali mendalami Islam dari perspektif tasawuf maupun Sufisme. Tak puas, ia juga menjalani ibadah Islam dari Mazhab Syiah Itsna Asyariah. Tapi dia mengakui tetap tak menemukan arti Tuhan yang sejati, dan akhirnya memutuskan berhenti tahun 2017.
Tahun berikutnya, 2018, Raymond memeluk agama Buddha yang justru dikenalkan oleh salah satu tokoh Islam. Sama saja, ia tak menemukan arti hubungan manusia dengan Tuhan. Akhirnya, ia benar-benar berhenti beragama.
Suatu ketika, Raymond pernah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menuliskan “Tidak Beragama” pada kolom agama di KTP. Tapi permintaan itu ditolak. Petugas pencatatan berdalih, hanya ada enam agama yang bisa dicantumkan dalam KTP —Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu— serta Penganut Kepercayaan.
“Padahal saya sudah tidak beragama,” katanya.
Namun, pikirannya buncah karena harus membohongi diri sendiri dan banyak orang bila ia tetap menuliskan satu dari enam agama resmi di Indonesia dalam KTP padahal dirinya ateis.
Menggugat ke MK
Akhirnya, Selasa 1 Oktober 2024, Raymond memberanikan diri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kolom agama di KTP dihapus. Ia tak sendirian, ada Indra Syahputra yang juga senasib, turut menggugat.
Keduanya memasukkan gugatan uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 61 Ayat 1 serta Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Gugatannya diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024.
