Agama dan Pendidikan

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di Mahkamah Konstitusi

“Hak konstitusional saya tidak terakomodir dengan instrumen perundang-undangan yang ada sekarang ya,” tutur Raymond, mengungkap alasan meminta MK menghapus kolom agama di KTP.

“Identitas keagamaan di KTP itu menjadi implikasi dari seseorang diwajibkan beragama.”

Raymond dan Indra, melalui pengacaranya yakni Teguh Sugiharto, sempat memperbaiki gugatannya. Dalam petitum, keduanya meminta menghapus kolom agama pada KTP. Sementara pada KTP warga Aceh tetap ada kolom agama yang bisa diisi dua opsi: Islam atau ‘bukan Islam’.

Sidang uji materi yang langka di Indonesia ini dipimpin langsung oleh Arsul Sani sebagai ketua panel, dengan anggota Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih.

Dalam gugatannya, Raymond dan Indra meminta MK mengkaji ulang pasal-pasal dalam dua produk hukum tersebut karena dinilai bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Sebab, berketuhanan tidak harus masuk dalam sistem agama yang merupakan konstruksi sosial.

Namun, Jumat 3 Januari 2025, MK memutuskan menolak gugatan uji materi yang diajukan Raymond dan Indra. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Arief Hidayat menyebut, konsep kebebasan beragama di Indonesia bukan berarti warga negara leluasa memilih untuk tidak memeluk agama.

Karenanya, menurut Arief, norma dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap warga negara menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

MK juga menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara represif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama atau kepercayaannya untuk dicatat dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di Mahkamah Konstitusi

Salah Memaknai

Peneliti SETARA Institute Harkitan Kaur tak sependapat dengan para hakim MK. Menurutnya, tidak memilih beragama atau berkeyakinan itu semestinya juga dimaknai sebagai kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Dalam kebebasan beragama atau berkeyakinan itu kan berarti ada kebebasan untuk tidak milih beragama atau berkeyakinan,” ujar Kirtan kepada Suara.com.

Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra juga menyayangkan putusan MK menolak menghapus kolom agama di KTP.

Dengan dipertahankannya kolom agama pada KTP tersebut, kata dia, secara langsung telah membatasi warga negara untuk memilih agama dan keyakinannya sebatas yang diakui negara.

“Artinya mereka harus memilih karena ada paksaan,” jelas Awi.

Awi menyebut, putusan MK itu tidak sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2005.

Pasal 18 Ayat 2 ICCPR menyatakan, tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.

Sekali pun menyertakan kolom agama, lanjut Awi, negara harusnya mengakomodir seluruhnya. Tidak sebatas pada enam agama dan penganut kepercayaan.

Kolom Agama di KTP Sumber Diskriminasi

Manajer Advokasi dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Thowik menyebut, kolom agama di KTP sebagai sumber diskriminasi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara