
AMURANG – Dianggap tidak dilibatkan dalam roling pejabat beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Minsel Ventje Tuela kepada Wartawan menyatakan kekecewaannya. “Tuela menuding Kepala Kantor Penanaman Modal Tosepu Asmawa yang mengatur roling pejabat ini.”
Tuela mengaku sempat mengikuti rapat di ruangan bupati pekan lalu, hanya dalam rapat tinggal disosialisasikan keputusan yang sudah dibuat. Dirinya merasa tidak dilibatkan dalam keputusan roling pejabat tersebut.
Dekab Minsel melalui Ketua Komisi C, Robby Sangkoy menyesalkan pernyataan Tuela yang diekspos ke media massa. Dewan beranggapan pernyataan Tuela ke media massa sama dengan membuka kebobrokan pemkab sendiri. (JRY)

Setiap kegiatan yg dilakukan oleh Dekab harus sesuai dgn tatacara, prosedur, peraturan perundangundangan yg baku (berlaku). Bila tdk berdasarkan ketentuan tsb diatas, maka semua hasil kerja adalah CACAT HUKUM, dan harus dibatalkan demi hukum, dan harus segera diulangi kembali. Hal tsb sangat perlu dilakukan agar tdk menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tsb kental dgn KKN.
Masalah diekspos ke media masa adah bersifat risiko yg harus diterima oleh Dekab.