Bitung – Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung mengamankan dua pemuda Kelurahan Madidir Unit Kecamatan Madidir, Jumat (12/07/2019).
Kedua pemuda inisial AJM alias Andry (21) dan SP alias Sarif diamankan saat melakan transaksi jual beli senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Menurut Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus, kedua pemuda itu ditangkap di belakang Kodim Kelurahan Madidir Unit Linkungan V RT XXVI Kecamatan Madidir saat sementara bertransaksi.
“Awalnya Andy dan Sarif menawarkan Sajam di media sosial facebook menggunakan akun Vallend Panambunan Lengkong dengan harga Rp300 ribu,” kata Tuegeh, Minggu (14/07/2019).
Dari postingan itu, sejumlah pengguna tertarik dan menyepakati untuk bertemu melakukan transaksi.
“Saat disergap, calon pembeli berhasil meloloskan diri menggunakan motor Mio warna hitam, namun Andy dan Sarif tidak dapat berkutik,” katanya.
Dari tangan kedua pemuda itu kata dia, diamankan satu buah pisau badik besi putih gagang kayu yang ujungnya runcing, satu buah HP Samsung warna putih dan uang Rp200 ribu.
“Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 jo.pasal 55 KUHP dan tindakan ini dilakukan sesuai atensi dari Pak Kapolres soal Sajam,” katanya.
(abinenobm)