TOMOHON, beritamanado.com – Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon mengamankan YL (19), warga Kelurahan Matani Tiga Lingkungan VI Kecamatan Tomohon Tengah yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap Marco Rori (30), warga Kelurahan Kaskasen Tiga Lingkungan II Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (01/02/2020).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang pesta miras di salah satu rumah di Lorong Rungku Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Utara, Kamis (30/01/2020).
Pengakuan korban, saat sedang miras tersebut pelaku kelihatan gelisah kemudian berpindah tempat duduk dekat dengan temannya sambil berbisik somo bage jo secara berulang-ulang. Selanjutnya pelaku berdiri di depan korban sambil memegang sebilah pisau penusuk yang kemudian mengarahkan ke arah korban sambil berjalan mendekat.
Disinyalir pelaku tersinggung mendengar ucapan korban kepada temannya yang mengatakan bos cepat jo, tamo pake itu gelas (bos cepat karena gelas akan saya gunakan). Mendengar hal ini pelaku mencabut sebilah badik dipinggangnya dan berkata kapa ngana bagitu (kenapa kamu begitu). Adu mulut pun terjadi dan teman-teman yang ada di TKP langsung melerai.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait SIK SH MSi melalui Kapolsek Tomohon Utara AKP Ronny Rondonuwu SPsi membenarkan kejadian tersebut.