
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon akhirnya memenuhi janjinya untuk melakukan pembongkaran terhadap tower telepon selular yang dibangun di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan menyusul belum dikantonginya izin terhadap pendirian tower tersebut.
“Ya, kita sudah mulai melakukan pembongkaran terhadap tower di Kelurahan Pinaras. Dan langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemutusan jaringan listrik. Dengan diputusnya jaringan listrik, berarti tower tersebut tidak beroperasi lagi,” ujar Camat Tomohon Selatan Drs Robby Kalangi SH MM kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Dikatakannya, yang melakukan pembongkaran adalah pihak kelurahan. “Selanjutnya yang kita harapkan adalah pihak pemilik tower melanjutkan pembongkaran karena memang tidak memiliki izin. Pembongkarannya telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. Kita pelan-pelan saja ya,” tukasnya.
Sebelumnya, Judie Turambi salah satu pemerhati di Kota Tomohon menyambut baik akan rencana pebongkaran ini. Dikatakannya, langkah ini memang harus dilakukan. “Untuk menegakkan wibawa pemerintah, tower ilegal di Pinaras memang harus dibongkar. Dan Pemkot Tomohon jangan absen terhadap persoalan ini, kita akan mengawalnya,” ujarnya.
Ditambahkan Koordinator Environment Parliament Watch (EPW) ini, adalah ujian pertama bagi Pemkot Tomohon yang baru saja meraih Piala Adipura. “Ya, apalagi itu sudah berfungsi. Dan ini sangat kita sesali dan sayangkan, sementara pembangunan tower tersebut tidak memiliki kajian lingkungan seperti UKL/UPL dan juga tak ada izin dari Pemkot Tomohon. Pokoknya kita mendukung langkah pemerintah untuk itu,” pungkasnya. (req)
