TOMOHON, beritamanado.com – Kota Tomohon menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota se- Sulawesi Utara. Rakor yang dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak ini dilaksanakan di Bukit Doa Mahawu Tomohon, Selasa (09/10/2018).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan memberikan apresiasi pada pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi ini dan semoga memberikan pemahaman dan menambah nilai wawasan pada semua peserta yang berkaitan dengan penerimaan dan pemanfaatan dana bagi hasil.
“Seiring dengan pelaksanaan undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan daerah tentang pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kewenangan bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pungutan sesuai dengan undang-undang tersebut.
“Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 memiliki semangat untuk melaksanakan kebijakan dalam hal penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan (Local Tax Empowerment) dan peningkatan efektivitas pengawasan,” terang Eman.
(ReckyPelealu)