MANADO – Rencana pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung sementara dimatangkan Pemprov Sulut. Pembebasan lahan adalah masalah klasik disetiap pembangunan jalan. Mengantisipasi calo tanah yang bergentayangan, pemerintah pusat sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pemanfaatan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Proses pembangunan jalan tol Manado-Bitung sementara jalan. Tapi masalahnya sekarang jangan ada calo tanah, ketika mereka tahu disitu akan dibangun jalan, mereka membelinya kemudian dijual dengan harga tinggi,” ujar Ketua Komisi V DPR-RI, Yasti Soepredjo-Mokoagow kepada beritamanado, Senin (31/01).
Lanjut Yasti, draff RUU salah-satu pasal berbunyi, apabila pemerintah akan membangun sarana dan prasarana infrastruktur, kemudian tidak diberikan oleh pemilik tanah, maka pemerintah berhak membeli tanah tersebut dengan harga NJOP.
“Bahkan kalau tidak diberikan bisa diambil paksa, tapi dibayar dan uang dititip di bank dan bisa diambil pemilik tanah sewaktu-waktu,” tuturnya.
Olehnya, politisi PAN ini berharap masyarakat pemilik tanah bisa bekerjasama dalam pembangunan jalan tol, karena sampai saat ini masalah utama yang dihadapi adalah pembebasan lahan. (JRY)