MANADO – Peristiwa bom di Kota Surabaya sejak Minggu (13/5/18) di 3 gereja dan Senin (14/5/18) di Mapolresta Surabaya menghentak kenyamanan masyarakat Indonesia khususnya juga di Povinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemerintah pusat dituntut untuk bertindak tegas terhadap aksi barbarisme teroris yang mencabut nyama orang-orang tak berdosa.
Pengamat hukum Sulut, Toar Palilingan beranggapan revisi undang-undang terorisme sudah sangat mendesak.
Pembahasan di DPR RI yang terkatung-katung sehingga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan solusi atas ancaman bahaya terorisme yang semakin meresahkan warga masyarakat pasca peristiwa di Mako Brimob.
“Bahkan Menkopolhukam Wiranto menyatakan peristiwa di Mako Brimob sebagai gangguan keamanan nasional dan sekarang bahkan terjadi lagi peritiwa pemboman tiga gereja di Surabaya,” ujarnya kepada wartawan Senin (14/5/18).
Sudah saatnya lembaga anti teror maupun intitusi lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme diperkuat kewenangannya antara lain melalui revisi payung hukumnya yakni undang-undang terorisme.
Pemerintahan Jokowi perlu di desak keluarkan Perppu revisi undang-undang terorisme.
“Jangan ada lagi korban, solusinya percepat Perppu. Kita semua menginginkan negara ini menang terhadap aksi terorisme,” pungkas dia.
(Michael Cilo)