Manado, BeritaManado.com — Panitia Dies Natalis ke-65 Fakultas Hukum (FK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyerahkan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) kepada 31 mahasiswa, di lantai 1 Gedung Kantor Fakultas Hukum, Selasa (16/1/2024).
Penyerahan bantuan dari Panitia Dies Natalis yang diketuai Toar Palilingan SH MH, Sekretaris Lendy Siar SH MH, dan Bendahara Cobi E M Mamahit SH MH itu dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh para dosen serta mahasiswa.
“Ada dana sisa dari Dies Natalis lalu. Sebagian besar dari bantuan Bapak Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, dan keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsrat. Ini yang kita salurkan ke mahasiswa,” ungkap Ketua Panitia Toar Palilingan, kepada BeritaManado.com.
Lanjut kata dia, bantuan diserahkan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Ronny Adrie Maramis SH MH, Dekan Fakultas Hukum, Dr Emma V T Senewe SH MH, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama, Dr Dani R.Pinasang SH MHum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Debby Telly Antow SH MH, dan Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum, Dr Cornelis Dj Massie SH MH.
Secara simbolis, bantuan ini diberikan kepada empat mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, yakni Maulidya Graciella, Jessica Kana Putri, Angelita Lahete, Anastasya Jacob, sedangkan sisanya ditransfer ke rekening mahasiswa penerima bantuan.
Sementara mahasiswa penerima bantuan adalah mereka yang masuk kategori kurang mampu karena sudah yatim piatu maupun sudah piatu.
“Sekitar 98 persen kondisinya seperti itu, lainnya ada yang orang tua sudah pisah sehingga berdampak pada pendidikan anak. Ini bantuan untuk semester ini,” katanya.
Adapun nominal bantuan bervariasi, angkatan 2023 sebanyak 3 mahasiswa menerima bantuan penuh, demikian 7 mahasiswa angkatan lain yang karena UKT-nya rendah juga menerima bantuan penuh.
Sedangkan yang lainnya disubsidi bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta.
“Untuk nominalnya berbeda-beda, jadi pertimbangannya pada besar kecilnya UKT maupun faktor ekonomis keluarga, serta tentunya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) rata-rata 3,9 hingga 4,” jelas Toar.
Semisal, kata dia, Angelita Lahete anak yatim piatu dengan nilai IPK 4, demikian juga Anastacia Jacob yang hanya tinggal dengan Ibunya juga memiliki nilai IPK 4.
Lanjut pihaknya berharap bantuan yang diberikan dapat membantu para mahasiswa penerima bantuan dalam meringankan pembayaran UKT.
“Selamat kepada para mahasiswa penerima bantuan UKT dan tentunya terima kasih kepada Bapak Gubernur Olly Dondokambey serta keluarga besar Alumni Fakultas Hukum atas kepedulian bagi dunia pendidikan,” tutupnya.
(jenlywenur)