Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di desa Sea dua, Kecamatan Pineleng, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 01.02 wita.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial ML (22) warga Desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng.
Penangkapan yang dipimpin Iptu Fadhly S Tr.k berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020 dan Laporan Polisi Lp/79/VII/2020/Sek.Pineleng.
Awalnya Pada minggu (2/8/2020) sekitar pukul 00.05 wita korban datang kerumah terlapor untuk bergabung dengan rekan rekan lainnya untuk minum minuman keras.
Tiba-tiba terlapor datang membentak dan langsung memukul korban dan mengenai mata kanan dan bibir korban sebanyak satu kali sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar di mata dan bibir korban mengeluarkan darah.
Setelah mendapat informasi bahwa telah terjadi penganiayaan di Desa Sea Mitra Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa dan kasus tersebut telah dilaporkan di Polsek Pineleng, Tim 1 maleo langsung melakukan penyelidikandan berhasil mengamankan tersangkan di tempat kos-kosan di Wilayah Malayang.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polsek Pineleng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Prevly.
(HardinanSangkoy)