Opini

Tiada Tempat Bagi Isu SARA

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio” (Kerjasama beritamanado dengan KBR68H)

Pedangdut Rhoma Irama akhirnya bisa bernapas lega divonis tak bersalah atas kampanye SARA oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta. Panwaslu Jakarta berdalih, Rhoma Irama tak masuk tim kampanye salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Meski banyak orang kecewa pada keputusan Panwaslu, isu SARA bisa saja dihembuskan pada saat pemilukada di tempat lain. Kampanye hitam yang bisa memecah masyarakat, juga membodohi pemilih.

Bagaimana antisipasinya untuk daerah lain? Seberapa bahaya bila isu SARA terus diangkat dalam pemilukada? Tema inilah yang menjadi isu perbincangan program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan KBR68H dan Tempo TV. Diskusi kali ini mengundang dua narasumber, masing-masing adala Siti Zuhro (peneliti utama bidang politik LIPI), dan Daniel Zuhron, (anggota Bawaslu)

Siti Zuhro berpendapat mungkin saja Rhoma memprovokasi, kalau apa yang disampaikan Rhoma Irama itu memang berimplikasi menimbulkan dispute, konflik dan bahkan kekerasan. Dimana dia menyampaikan itu, apa materi yang disampaikan itu juga faktor yang sangat penting. Apakah implikasinya sangat dalam, dalam arti ternyata bisa menimbulkan ketidakamanan, menimbulkan ancaman, atau ketidaktenangan terhadap komunitas masyarakat lain. “Saya rasa tidak kalau hanya untuk komunitas tertentu dan ini sudah diketahui ayat itu bukan ayat baru, hanya masalahnya memang tidak boleh dikacaukan karena dalam keadaan seperti ini, apapun bisa dimaknai, apapun bisa jadi komoditi politik,” tambah Zuhro.

Daniel Zuhron menerangkan, bahwa kita memiliki kewajiban melaksanakan keputusan pengadilan. Dan dalam konteks itu seperti halnya sebuah putusan, putusan Panwas Provinsi itukan bagian melaksanakan kewenangan. Kita belum bisa menilai bahwa sejauh mana apakah ada kesalahan-kesalahan prosedural apakah material dari kasus itu. Kita punya UU Pilkada yang mengatur larangan Kampanye SARA. Dalam kasus Rhoma Irama, beberapa media kita lihat bahwa Panwaslu punya rekaman tujuh menit yang menyebut banyak hal tentang itu, juga dipanggil beberapa saksi dan sebagainya. “Dalam aturan itu muncul didasarkan pada kesepakatan umum bahwa ini berbahaya atau tidak, kalau anda melihat apa yang disampaikan Rhoma Irama di tempat tertentu dengan audience tertentu tapi di nuansa Pilkada, itu berbahaya atau tidak,” Daniel balik bertanya.

Menurut Siti Zuhro , kalau memang tim sukses sengaja menyimpangkan. Mengingat sosok Rhoma Irama bukan sekedar penyanyi dangdut tapi juga ustad. Kalau diteruskan dan tidak menimbulkan apapun justru akan menimbulkan masalah. Dalam konteks bangsa Indonesia sangat menjaga politik harmoni. Jadi harmoni dalam masyarakat itu yang harus dijaga. Kita memang sejak awal sudah plural dalam etnis dan agama, memang pluralisme artinya sesuatu yang given tidak perlu didagangkan dalam politik. “Yang kita dagangkan adalah visi misi, seharusnya seperti itu. Dan kepemimpinan dua calon itu seperti apa, jangan sampai ada dusta diantara pemilih dan dipilih,” jelas Zuhro.

Daniel Zuhron mengingatkan dalam Pemilu sudah memiliki aturan dan terkait dengan kampanye ini saya kira jelas bahwa tempat-tempat tertentu itu dilarang melakukan kerja-kerja kampanye. Bagi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu maupun Panwaslu harus clear pada aturan itu. Bahwa ia penyelenggara dan memahami penyelenggaraan kampanye kan ada garisnya. Beda persepsi dengan tingkat publik dengan penyelenggara. Karena penyelenggara dibatasi dengan etika yang harus patuh dengan aturan. Memang salah satu yang kami dengar dari pertimbangan Panwas Provinsi DKI tentang Rhoma Irama itu terkait dengan adanya peraturan siapa menjadi petugas kampanye, kemudian siapa itu peserta kampanye, siapa pelaksana kampanye. “Memang ada kesulitan dari penyelenggara untuk menangkap orang-orang yang tidak punya garis komando dengan aturan prosedural kampanye, dimana dia apakah petugas ataukah bagian pelaksana atau juga peserta,” tambah Daniel.

Siti Zuhro berpendapat, isu SARA bisa kita antisipasi dan prediksikan. Satu contoh Papua itu bahkan minta dilindungi secara Peraturan untuk suku lain bukan Papua tidak bisa mencalonkan. Zuhro mengaku sangat terkejut ketika memberikan materi untuk di DPRD setempat, diberitahu bahwa memang tidak mengizinkan untuk masyarakat non-Papua mencalonkan menjadi Kepala Daerah. Isu SARA itu memang sungguh-sungguh hidup di Indonesia, yang tidak boleh itu adalah politisasi SARA. Itu yang bahaya. SARA-nya sendiri memang ada karena berbeda-beda. “Dalam demokrasi, perbedaan itu yang indah, itulah yang harus dipahamkan bahwa sebetulnya ada perbedaan suku, agama, etnisitas dan sebagainya itu bukan untuk dipertentangkan tapi justru kita bersatu padu untuk membangun,” tegas Zuhro. (*)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara