Bitung, BeritaManado.com – Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung diduga menjadi korban penganiayaan.
THL bernama Inri Kartini Mantiri mengaku pendapat penganiayaan dari seorang penumpang taxi penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Ruko Pateten inisial PM, Selasa (21/6/2022) sore.
Akibatnya, THL perempuan Dishub ini mengalami trauma dan sakit di bagian dada.
Menurut Inri, kejadian itu bermula saat PM bersama istrinya menggunakan sepeda motor buru-buru dan tak mau mengikuti jalur antrian penumpang taxi penyeberangan tujuan Kelurahan Mawali Kecamatan Lembeh Utara.
Bersama seorang petugas Dishub lainnya yang juga perempuan, Inri menjelaskan kepada PM bahwa harus ada biaya tambahan jika memang tak mau ikut jalur sebagai konsekuensi agar pemilik kapal taxi penyeberangan tidak cemburu.
“Dia (PM, red) awalnya paham dan menyetujui aturan yang dijelaskan. Namun, karena mendapat informasi salah saat sudah berada di kapal, ia kembali turun marah-marah menuduh kami bohongi,” kata Inri, Kamis (23/6/2022).
Inri mengaku coba menenangkan dengan kembali memberikan penjelasan, bahkan mengembalikan uang pembayaran PM bersama istrinya dan sepeda motor.
Namun emosi PM tidak terbendung hingga terjadi penganiayaan terhadap Inri.
“Tangannya mengenai bagian dada saya. Sakit sekali karena memang ada benjolan dan sementara pengobatan,” katanya.
Mendapat perlakuan itu, lulusan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat ini mengaku langsung menangis akibat rasa nyeri yang dialami di bagian dada.
“Setelah kejadian, kantor langsung memerintahkan membuat laporan Polisi mengingat kejadian penganiayaan terjadi di saat kami sementara bertugas dan saya sudah membuat laporan di Polres,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bitung, Richie Tinangon menyatakan pihaknya teleh menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu petugas Dishub di Pelabuhan Penyeberangan Ruko Pateten.
Richie menyatakan mengecam tindakan itu, apalagi yang menjadi korban adalah perempuan yang sehari-hari bertugas mengatur jalur taxi penyeberangan ke Pulau Lembeh.
“Jika memang ada pembicaraan damai antara pelaku dan korban kami persilahkan, tapi sebagai institusi Dishub, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku dan itu sementara berproses di Polres Bitung,” kata Richie.
Dirinya juga menyatakan, jika memang petugas Dishub salah atau menyinggung masyarakat saat bertugas, silakan laporkan agar pihaknya memberikan pembinaan.
“Jangan asal main fisik. Kalau memang kurang puas dengan pelayanan petugas di lapangan, laporkan dan pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
(abinenobm)