Manado, BeritaMamado.com — Pihak Diler se Sulawesi Utara (Sulut) yang menjual kendaraan roda dua nampaknya telah diberikan peringatan keras oleh pemerintah daerah.
Hal itu terungkap oleh Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulut June Silangen pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut bersama pihak Diler se Sulut.
Menurut June, kendaraan bermotor yang 200 cc ke bawah sudah dibebaskan progresifnya sehingga tidak ada lagi biaya progresif.
“Hal ini terjadi karena takutnya itu, banyak kendaraan bermotor yang ketika dilakukan penjualan itu menunggak pajak,” ungkap June Senin (9/12/2024) pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Sulut mendapati, banyak penjualan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang tidak sesuai.
“Kalau menjual kendaraan bermotor roda dua agar targetnya naik, tolong jangan saling pinjam KTP (Kartu Tanda Penduduk) Karena fenomena yang kami dapati di lapangan, ada satu orang yang punya KTP, satu orang punya nama, mungkin dia marketing di Diler, itu dia punya kendaraan roda dua 100 unit. Atas nama yang sama,” beber June.
Sayangnya Kepala Bapenda Sulut lupa kejadian tersebut terjadi di Diler apa, yang kini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Kurang tau di Diler mana Honda apa Zuzuki, nanti cek lagi ya,” ucap June sembari mengingat-ingat.
Hal itu pun menjadi salah satu perhatian pemerintah Provinsi Sulut sehingga ke depannya ada sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulut, DPRD dan Diler agar saling mengisi agar tidak terjadi lagi.
(Erdysep Dirangga)