Manado, BeritaManado.com – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua orang tersangka kasus judi togel, Jumat (22/5/2020).
Kedua tersangka yakni F (57) dan A (14)warga keduanya warga Tumpaan
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut,”ujar Rio Gumara
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa buku rekapan, 3 buah hand phone, buku shio, uang tunai Rp. 415 ribu, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksi ini.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Reskrim.