Manado — Kota Manado kini memiliki dua terminal besar yang sudah berfungsi sejak lama, yaitu Terminal Malalayang dan Terminal Paal 2, serta satu lagi yang tinggal menunggu waktu pengoperasian yaitu Terminal Liwas.
Terminal Malalayang melayani Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), sedangkan Terminal Paal 2 khusus melayani AKDP.
Status dua terminal ini pun masih belum familiar berada di bawah pengawasan pemerintah pusat, provinsi atau kota sementara berbagai keluhan terkait kondisi terminal terus dilayangkan oleh berbagai pihak.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut, Dra Lynda Watania MM MSi kepada BeritaManado.com menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami tentang tiga terminal yang ada di ibukota provinsi Sulut, yaitu terkait tipe dan sejumlah kendala yang harus dihadapi pemerintah.
“Untuk Terminal Malalayang, seharusnya jika AKAP tipe A dan jika AKDP tipe B, namun saat ini belum ada penegasan kementerian tentang kewenangan pengelolaannya. Sedangkan Terminal Paal 2 adalah tipe B kewenangan pemerintah provinsi dan saat ini sementara dalam upaya pembenahan dan penertiban agar lebih tertib dan nyaman serta aman,” jelas Lynda Watania, Jumat (22/6/2018).
Sementara itu, Terminal Liwas adalah terminal tipe A jadi merupakan kewenangan pusat yang statusnya sudah selesai dan rencananya akan dioperasikan pada 2019 nanti, namun masih terkendala pembebasan lahan untuk jalan keluar dengan akses ke ringroad.
“Untuk pembebasan lahan sesuai ketentuan adalah kewenangan Pemerintah Kota Manado, namun Pemerintah Provinsi Sulut sementara berupaya berkoordinasi untuk penyelesaian pembebasan lahan tersebut,” kata Lynda.
(srisurya)