Manado, BeritaManado.com — Timsus Maleo Polda Sulut berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.
Seorang lelaki yang berinisial GL (17) warga Wenang Kota Manado ini, diamankan dirumahnya.
Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Firman Rinaldi S.Tr.K berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1267/ VIII/ SPKT/ Resta Manado.
Awalnya pada selasa pukul 01.00 Terduga pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke hotel Biteya.
Sesampainya di hotel, terduga pelaku dan korban meminum-minuman keras, setelah itu terduga pelaku memanggil korban untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Mengetahui perbuatan tersebut, orang tua korban langsung pergi ke polresta manado untuk melaporkan terduga pelaku untuk di proses sesuai hukim yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan dari keluarga korban yang mendatangi sarang Timsus Maleo dengan membawa surat Tanda Terima Laporan Polisi dan meminta bantuan Timsus Maleo untuk mencari dan menangkap terduga pelaku.
Timsus Maleo langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terduga pelaku berada dirumahnya, kemudian pelaku langsung diamankan.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Minggu (9/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Prevly.
(HardinanSangkoy)