Manado, BeritaManado.com — Joko Trio Suroso, dihukum pidana lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Darmanto, Hakim Anggota Pultoni, dan Munsen Bona Pakpahan, Selasa (24/10/2023).
Joko Trio Suroso adalah terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset PDAM Manado dengan PT Air Manado Tahun 2005-2007.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara.
Terdakwa Joko juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.890.993.511.
Hakim menegaskan, apabila dalam satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap dan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum.
“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata majelis hakim.
Terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp200.000.000 subsidair dua bulan penjara.
Adapun ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana sesuai dengan dakwaan Primair.
Sementara Tim JPU yang hadir diantaranya Jaksa Pingkan Gerungan, Alex Sulung, Jasmin Samahati, Christyana Olivia Dewi, Mita Ropa dan Jaksa Maryanti Lesar
(Alfrits Semen)