Belang, BeritaManado.com — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara bersama Polsek Belang berhasil menangkap 3 orang yang melakukan tindak pidana perjudian, di Kecamatan Belang.
3 orang tersebut adalah S (37) laki-laki warga Kotamobagu, F (37) laki-laki warga Tababo Selatan, dan J (34) perempuan warga desa Buku Utara Kecamatan Belang.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus menjelaskan, 3 orang tersebut diamankan saat tengah asyik bermain judi di salah satu rumah yang biasa disebut rumah ketang-ketang di Belang.
“Pada Rabu, 14 September 2022 Tim Opsnal Polres bergerak dan dibantu salah satu warga untuk menunjukkan rumah yang sering dijadikan tempat perjudian,” ungkap Kapolres, Jumat (16/9/2022).
Selanjutnya kata Feri, tim langsung mengamankan para pelaku dan dilakukan interogasi serta mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan kartu remi, dan sejumlah uang berjumlah Rp346 ribu, dan langsung di bawa ke kantor Polsek Belang untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Polsek Belang,” tegasnya.
(Hendra Usman)