![Terungkap Jelang Sahur! Pria di Gowa Diduga Cabuli Mertua, Penangkapan Berujung Dramatis di Atap Rumah 1 Polisi mengamankan pria berinisial SH di Kabupaten Gowa setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mertuanya jelang waktu sahur. Pelaku sempat berusaha kabur dan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap. [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2026/02/pelaku-pemerkosaan.webp)
Gowa – Seorang pria berinisial SH (44), warga Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mertuanya sendiri jelang waktu sahur, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban HT (49) sedang tertidur di kamar sebelum bangun menyiapkan sahur. Terduga pelaku diduga menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya berhubungan badan.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, laporan korban atas dugaan tindak pidana tersebut segera diterima kepolisian. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku.
Sejumlah personel kepolisian yang mengenakan pakaian sipil mendatangi rumah SH dan mengepung lokasi untuk mencegah pelaku melarikan diri. Namun saat hendak diamankan, SH berusaha kabur dengan naik ke atas plafon rumah dan bersembunyi.
Dari luar rumah, petugas terus memantau pergerakan pelaku.
“Turun! Turun! Atau kutembakko,” terdengar teriakan salah satu anggota saat pelaku berada di atas tembok rumah.
SH yang saat itu hanya mengenakan sarung tanpa baju tampak cemas dan sempat bertahan di atas plafon. Namun karena terdesak, ia akhirnya turun setelah diyakinkan petugas.
Polisi kemudian memberinya jaket sebelum membawa SH ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Rabu (25/2/2026).
“Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Saat tim tiba di lokasi, kata Arman, SH mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon. Namun upaya tersebut gagal.
“Ketika tim tiba, yang bersangkutan mencoba naik dan bersembunyi di atas plafon. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” jelas Arman.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut SH mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” ujar Arman.
Motif sementara yang terungkap, menurut penyidik, dipicu oleh hawa nafsu. Polisi juga mendalami kemungkinan faktor lain, termasuk relasi antara pelaku dan korban dalam keluarga.
“Motif sementara itu karena hawa nafsu. Untuk proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
SH disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjamin korban memperoleh pendampingan.
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan,” kata Arman.
