Kota Manado

GPS Desak Hakim dan Jaksa Wujudkan Keadilan bagi Korban LI

GPS Desak Hakim dan Jaksa Wujudkan Keadilan bagi Korban LI
Foto hanya ilustrasi

Manado, BeritaManado.com — Kasus kekerasan seksual dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN terus menjadi sorotan publik.

Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) mendesak aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, agar benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban LI sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

GPS menilai, perbuatan terdakwa AT dan JT—yang ironisnya berprofesi sebagai pengacara—telah menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik fisik, psikologis, maupun ekonomi.

Sebagai orang tua tunggal, LI kehilangan peran pencari nafkah akibat kasus yang menimpanya.

“Kami mendesak hakim dan jaksa untuk melihat penderitaan korban secara menyeluruh, bukan hanya sebatas fakta persidangan. Trauma, tekanan psikologis, hingga kerentanan ekonomi harus menjadi pertimbangan penting dalam putusan,” tegas Rut Wangkai, Koordinator GPS.

GPS juga mendorong LPSK, Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga perlindungan dari stigma.

Selain itu, GPS mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara ikut mengawal jalannya persidangan, antara lain dengan memberikan surat dukungan langsung ke Pengadilan Negeri Manado.

“Suara ini adalah panggilan kemanusiaan. Keadilan bagi korban LI adalah keadilan bagi kita semua,” tutup Rut Wangkai.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara