
Manado, BeritaManado.com — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara memperkuat sinergi kelembagaan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fokus utama adalah meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kolaborasi ini ditegaskan melalui kunjungan kerja Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, SSos, ME, ke Kantor BP3MI Sulawesi Utara pada Jumat (13/6).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BP3MI Sulut, M Syachrul Afriyadi, SKom, MAP.
“Kami berterima kasih Pak Wakil Ketua LPSK bisa mampir ke kantor kami. Mudah-mudahan ke depannya kita bisa berkolaborasi untuk melayani dan membantu masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus Kamboja,” ujar Syachrul dalam sesi media gathering.
Syachrul menyoroti kondisi darurat sosial di Sulut akibat tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke Kamboja secara ilegal.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko bekerja di negara tanpa perjanjian kerja sama dengan Indonesia.
“Kami tidak berhenti melakukan sosialisasi. Bahkan kami sudah bersilaturahmi ke Sinode GMIM untuk meminta dukungan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Vietnam, dan Laos tidak dibenarkan untuk penempatan kerja karena tingginya risiko,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini memiliki peluang kerja resmi ke luar negeri dengan jumlah mencapai 1,7 juta lowongan.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat memilih negara-negara yang telah memiliki perjanjian resmi dengan pemerintah Indonesia.
“Kita belum bisa penuhi itu semua, jadi kenapa memilih bekerja di negara yang tidak punya perjanjian kerja sama,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, disampingi Sekretaris Jenderal Sriyana, SH, LLM, DFM, menyampaikan bahwa kunjungan ini memiliki tiga agenda utama, salah satunya adalah memperkuat sinergi kelembagaan antara LPSK dan BP3MI.
“Presiden sudah menegaskan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan terhadap warga negara, termasuk pekerja migran, harus melibatkan berbagai lembaga. Ketika ada warga menjadi korban tindak pidana, negara tidak boleh abai,” ujarnya.
Wawan menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran merupakan tanggung jawab Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), namun ketika terjadi tindak pidana seperti TPPO, maka intervensi negara melalui LPSK menjadi penting untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari lebih dari 10 ribu permohonan perlindungan yang diterima LPSK, sekitar 500 kasus merupakan korban TPPO.
Termasuk di antaranya kasus-kasus terkait skema penipuan daring di Kamboja.
“Kami sudah mendalami empat aduan dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulut, dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi,” ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, Wawan juga mengumumkan kabar baik terkait pembukaan kantor penghubung LPSK di Manado.
