Manado, BeritaManado.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado sepakat akan memerangi ‘Kekerasan Seksual’, untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman dalam belajar dan bekerja.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unsrat Nomor 2073/UN12/HK/2022 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unsrat yang ditetapkan pada 29 Desember 2022.
Satgas PPKS Unsrat ini secara resmi dilantik oleh Rektor Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng, di Aula lantai 4 Kantor Pusat, Jumat (30/12/2022).
Dalam sambutannya, Rektor Berty Sompie menyebut bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk penjajahan lain yang sering terjadi saat ini.
Menurutnya, jika terjadi di perguruan tinggi, hal ini akan merenggut kemerdekaan peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal.
Selain itu, kerugian yang dialami, baik mahasiswa maupun pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi penghambat dan menghilangkan kesempatan belajar atau bekerja.
“Kita akan melaksanakan Kampus Merdeka, jadi harapan kita mahasiswa, pendidik, serta tenaga kependidikan akan lebih aman dari persoalan kekerasan seksual,” ungkap Rektor Berty Sompie.
Sementara dijelaskannya, kekerasan seksual yang dimaksud di sini juga mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal atau non fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
“Hal ini sering dianggap sepele, padahal berdampak pada psikologi korban yang akan membatasi hak atas pendidikan dan pekerjaan akademik,” katanya.
Lanjut dikatakannya, pembentukan satgas ini merupakan kewajiban agar kampus Unsrat menjadi lingkungan belajar dan bekerja yang semakin aman dan nyaman, untuk mendorong perwujudan merdeka belajar.
“Pembentukan Satgas PPKS ini sesuai Peraturan Menteri Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas yang dilantik juga terlebih dahulu mengikuti pelatihan dan lulus seleksi dari pusat penguatan karakter kemendikbudristek,” pungkasnya.
Sementara satgas yang dilantik terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal 2/3 dari jumlah anggota.
“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan di Unsrat. Kita berharap nantinya tidak akan ada lagi kekerasan seksual di Unsrat,” tandasnya, seraya menyebut e-Lapor juga akan turut berperan dalam penanganan kekerasan seksual.
Adapun tugas Satgas PPKS Unsrat sebagaimana yang tertuang dalam SK Rektor adalah:
- Membantu pimpinan universitas untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unsrat.
- Menindaklanjuti penanganan kekerasan seksual berdasarkan laporan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
- Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan kenyamanan korban.
- Melakukan kerja sama dengan fakultas atau unit kerja terkait dengan adanya laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor.
- Meminta bantuan pimpinan universitas dan atau fakultas dan atau unit kerja untuk menghadirkan saksi, korban, terlapor, pendamping, dan atau ahli dalam pemeriksaan oleh satuan tugas.
- Memanggil dan meminta keterangan para pihak korban, saksi, terlapor, pendamping, dan atau ahli untuk dilakukan pemeriksaan oleh satuan tugas melalui berita acara pemeriksaan berdasarkan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan dan rekomendasi satuan tugas kepada rektor tentang hasil pemeriksaan dan diberikan sanksi untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara susunan pengurus Satgas PPKS Unsrat sebagai berikut:
• Penanggung Jawab: Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng.
• Ketua: Dr Ir Josephine Louise Pinky Saerang MP.
• Sekretaris: Dr Leviane J H Lotulong SSos MSi.
• Dr Donna Okthalia Setiabudhi SH MH. (Anggota)
• Dicky Janeman Paseki SH MH. (Anggota)
• Vieke Ribkah Mukuan SPi MSi. (Anggota)
• Cicilia Pali SPsi MPsi Psikolog. (Anggota)
• Angeline Lydia Kojansow. (Anggota)
• Vincent Yehezkiel Bastian Mandey. (Anggota)
• Andhita Sondakh. (Anggota)
Usai pelantikan, dilakukan Deklarasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh seluruh civitas Unsrat yang hadir.
(jenlywenur)