
Seoul, BeritaManado.com — Dalam rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke negeri ginseng Korea Selatan 12 – 18 Juni 2022, Senator Maya Rumantir menyempatkan diri bertemu Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto.
Pertemuan tersebut membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam hal ini, baik Indonesia maupun Korea Selatan, sama-sama terus meningkatkan sinergitas untuk membantu para pekerja migran.

Menurut Senator Maya Ruamantir, hal tersebut dilakukan untuk menjaga hubungan bilateral antara Indoensia dan Korea Selatan, dimana kedua negara ini dinilai memiliki visi, nilai dan keinginan untuk saling berkontribusi, khususnya dalam dunia kerja.
“Terkait hal ini, kita dapat melihat semakin banyak investor Korea Selatan berinvestasi di Indonesia. Demikian juga dengan perusahaan di Indonesia dapat mengirimkan tenaga kerjanya ke Korea Selatan,” kata Senator Maya Rumantir.
Senator Maya Rumantir sendiri pada kesempatan tersbeut menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya sempat membaca di media massa, bahwa Warga Negara Asing asal Korea Selatan di Indonesia tercatat menjadi yang terbanyak melakukan pengruusan e-KTP.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 Juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap WNA yang memiliki Kartu Izin TInggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.
Diugnkapkan juga dalam pertemuan tersebut, bahwa sesuai dengan data yang ada di Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, ada sektiar 13 ribu WNA yang telah mengurus e-KTP dan pekerja asal Korea Selatan menjadi yang terbanyak mengurus e-KTP yaitu 1.227 orang dan disusul Jepang (1.057 orang), Australia (1.006 orang), Belanda (961 orang) dan China (909 orang).
“Menirut saya hal ini merupakan satu kemajuan bagi setiap WNA yang ingin tinggal di Indonesia termasuk warga Korea Selatan. Di Indoensia ada satu lembaga bernama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Badan ini adalah lembaga pemerintah non departemen dengan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidnag penempatan serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi,” jelasnya.
Lembaga ini dibentuk pertama dengan nama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum diganti dengan nama BP2MI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.

“Pada kesempatan istimewa tersebut, saya menanyakan apakah di Korea Selatan ada Lembaga seperti BP2MI dengan maksud untuk melindungi tenaga kerja yang bekerja di luar Korea Selatan,” ujarnya.
BP2MI dibentuk juga untuk membantu para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memperoleh rasa aman dan nyaman selama bekerja, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Hal lain yang kami komunikasikan yaitu seperti apa perlakuan kepada pekerja Indonesia di Korsel juga mengalami suatu masalah yang berhubungan dengan hukum maupun di tempat yang bersangkutan bekerja. Bagaimana juga pemerintah Korsel dalam mengambil sikap sehubungan dengan situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 yang turut mempengaruhi sistem perekonomian dunia,” tandasnya.
Hal mengenai koordinasi antara pihak pemerintah Korsel dengan negara pengirim tenaga kerja dalam melakukan pengawasan.
“Dunia banyak diperhadapkan dengan kemajuan teknologi dan informasi, sehingga banyak melahirkan peluang namun juga tantangan. Oleh karena itu diperlukan pengembangan bentuk kerja sama antar negara, baik di bidang sosial dan tenaga kerja, pariwisata, ekonomi, investasi, pendidikan serta sektor strategis lainnya untuk pencapaian tujuan yang baik dari masing-masing negara,” tuturnya.
(Frangki Wullur)
