Wisata dan Kuliner

RI Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen Imbas Harga Avtur

Pesawat Garuda Indonesia berada di apron Bandara Udara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Palu.
Pesawat Garuda Indonesia parkir di apron Bandara Udara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Palu.

Pemerintah RI menaikkan fuel surcharge 38 persen sebagai respons atas kenaikan harga avtur, kebijakan yang langsung mendapat tanggapan dari INACA di tengah kekhawatiran publik soal harga tiket pesawat.

Kebijakan ini dinilai masih dalam hitungan bisnis oleh asosiasi maskapai, sekaligus menjadi langkah menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menjelaskan lonjakan harga avtur perlu disikapi serius, terlebih dipicu gejolak di Timur Tengah.

Kebijakan Baru Avtur dan Insentif untuk Maskapai

Dalam kebijakan barunya, pemerintah menetapkan beberapa poin penting. Pertama, biaya tambahan atau fuel surcharge ditetapkan 38 persen dan berlaku sama antara pesawat jet dan non jet.

Kedua, PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen. Ketiga, bea masuk sparepart menjadi 0 persen. Keempat, ketentuan ini berlaku selama dua bulan sejak ditetapkan. Terakhir, pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) ditunda.

“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11 persen dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0 persen,” ujar Denon dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Denon berharap kebijakan ini segera diimplementasikan agar membantu operasional maskapai dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, sekaligus menjaga konektivitas transportasi udara.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap harga tiket pesawat.

Harga Avtur Naik 38 Persen, Tarif Batas Atas Ditunda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Airlangga menjelaskan kenaikan tersebut mencapai 38 persen untuk pesawat jet maupun baling-baling. Sebelumnya, jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen.

“Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen,” papar Airlangga.

Untuk menahan kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

Subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun setiap bulan. Jika berlaku dua bulan, totalnya mencapai Rp 2,6 triliun.

Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kenaikan biaya avtur dan daya beli masyarakat terhadap transportasi udara.

Kebijakan harga avtur naik 38 persen dan penyesuaian fuel surcharge ini menjadi ujian bagi pemerintah dan maskapai dalam menjaga stabilitas tarif serta konektivitas nasional ke depan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara