
Catatan Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd,
(Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado)
KETIKA seorang figur kunci Indonesia duduk di lingkar keamanan Presiden Amerika Serikat dan pada saat yang sama melontarkan pernyataan yang dibaca publik sebagai pembelaan terhadap Israel, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal diplomasi, melainkan soal identitas: masihkah politik luar negeri Indonesia “bebas dan aktif”, ataukah perlahan bergeser menjadi “bebas menafsir, aktif menyesuaikan diri” dengan arus kekuasaan global?
Indonesia, Palestina, dan Konsistensi Moral Sejarah
Sejak awal kemerdekaan, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar sikap politik, tetapi bagian dari DNA ideologis bangsa. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Komitmen ini kemudian terartikulasikan dalam berbagai forum internasional, mulai dari Konferensi Asia Afrika 1955, posisi konsisten di PBB, hingga penolakan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebelum terwujudnya negara Palestina yang merdeka (Sukma, 2011).
Karena itu, ketika Indonesia secara resmi menganut solusi dua negara (two-state solution), posisi tersebut dipahami sebagai kompromi realistis dalam diplomasi internasional tanpa kehilangan komitmen etik pada hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. Two-state solution bukanlah dukungan terhadap pendudukan Israel, melainkan pengakuan bahwa jalan damai yang paling mungkin secara internasional adalah berdirinya dua negara yang berdaulat dan hidup berdampingan (UN General Assembly, 2012).
Masalah muncul ketika konsistensi ini berhadapan dengan dinamika politik kontemporer: keterlibatan Prabowo Subianto dalam tim keamanan Donald Trump serta pernyataannya yang dianggap sebagian publik sebagai pembelaan terhadap Israel. Di sinilah refleksi kritis menjadi niscaya.
Antara Realisme dan Idealisme
Secara filosofis, politik luar negeri selalu berada dalam tegangan antara realisme dan idealisme. Realisme menekankan kepentingan nasional, kekuatan, dan pragmatisme (Morgenthau, 1978). Idealisme menekankan nilai, moralitas, dan hukum internasional sebagai fondasi tatanan dunia (Doyle, 1986).
Politik luar negeri bebas aktif Indonesia sejak awal mencoba menjembatani dua kutub ini. “Bebas” berarti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, “aktif” berarti berperan dalam menciptakan perdamaian dunia (Anwar, 1994). Ketika seorang elite Indonesia masuk dalam orbit kekuasaan negara adidaya dan menyuarakan pandangan yang tampak berseberangan dengan sentimen publik serta tradisi moral Indonesia, muncul pertanyaan filosofis: apakah ini bentuk realisme strategis, atau tanda pergeseran nilai?
Jika politik luar negeri hanya menjadi kalkulasi untung-rugi kekuasaan, maka Indonesia berisiko kehilangan keunggulan moralnya di panggung global. Padahal, justru otoritas moral inilah yang selama ini menjadi modal simbolik Indonesia di dunia internasional.
Solidaritas terhadap Korban
Dari perspektif etika, khususnya etika hak asasi manusia, konflik Israel–Palestina bukan konflik simetris. Laporan-laporan PBB dan berbagai organisasi HAM internasional menunjukkan adanya ketimpangan struktural: pendudukan militer, blokade Gaza, perluasan permukiman ilegal, serta pelanggaran sistematis terhadap hak-hak sipil warga Palestina (Human Rights Watch, 2021).
Dalam kerangka etika deontologis, tindakan penjajahan tetap salah, terlepas dari kalkulasi politik apa pun (Kant, 1996). Sementara dalam etika utilitarian, penderitaan jutaan warga Palestina tidak dapat dibenarkan demi stabilitas geopolitik semu. Oleh karena itu, pernyataan elite Indonesia yang terkesan membela Israel, meskipun mungkin diniatkan sebagai diplomasi strategis, secara etis problematik karena mengaburkan posisi moral terhadap korban.
Etika publik menuntut pejabat negara untuk tidak hanya berbicara atas nama kepentingan strategis, tetapi juga menjaga sensitivitas terhadap nurani kolektif bangsanya.
Resonansi di Tengah Masyarakat
Dukungan terhadap Palestina bukan isu elitis, tetapi telah mengakar kuat dalam kesadaran sosial masyarakat Indonesia. Solidaritas kemanusiaan ini melintasi batas agama, meskipun mayoritas Muslim memang merasakan kedekatan emosional yang lebih kuat (Fealy & White, 2008).
Ketika muncul pernyataan elite yang dianggap menyimpang, reaksi sosial berupa kekecewaan, kemarahan, dan kecurigaan menjadi tak terelakkan. Di era media sosial, respons ini semakin menguat dan cepat terpolarisasi. Isu Palestina menjadi simbol integritas moral elite. Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya soal kebijakan luar negeri, tetapi juga soal kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat.
Jika elite gagal membaca resonansi sosial ini, yang terjadi adalah erosi kepercayaan publik—sesuatu yang jauh lebih mahal daripada keuntungan diplomatik jangka pendek.
Identitas dan Memori Kolektif
Secara antropologis, sikap Indonesia terhadap Palestina membentuk bagian dari memori kolektif bangsa. Dukungan tokoh-tokoh Arab terhadap kemerdekaan Indonesia pada 1940-an sering dikisahkan sebagai hutang sejarah yang mesti dibayar dengan solidaritas (Ricklefs, 2008). Narasi ini hidup dalam khotbah, buku pelajaran, pidato politik, hingga aksi solidaritas di jalanan.
Memori kolektif semacam ini membentuk identitas moral bangsa: Indonesia melihat dirinya sebagai pembela kaum tertindas. Ketika elite politik mengambil posisi yang tampak ambigu, yang terguncang bukan hanya kebijakan, tetapi juga narasi identitas tersebut. Konflik pun bergeser dari ranah politik ke ranah kultural: siapa sebenarnya kita sebagai bangsa?
Kognisi Elite dan Persepsi Publik
Dari sudut psikologi politik, ada jarak yang sering muncul antara cara elite melihat dunia dan cara publik memaknainya. Elite cenderung berpikir dalam kerangka strategis, kalkulatif, dan berbasis akses kekuasaan. Publik lebih banyak menggunakan kerangka moral, emosional, dan simbolik (Jervis, 1976).
Masuknya Prabowo dalam tim keamanan Trump dapat dibaca elite sebagai peluang strategis: akses terhadap pusat kekuasaan global, peningkatan posisi tawar Indonesia, dan keuntungan geopolitik. Namun publik memaknainya secara berbeda: sebagai potensi kompromi terhadap nilai dan prinsip.
