MANADO – Meski berat, Dinas Tata Kota Manado, optimis bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan sebesar Rp14,2 miliar untuk 2011.
“Kami sudah melakukan berbagai langkah untuk mencapai target tersebut, terutama dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB serta sanksi bagi yang tak membayar,” kata Kepala Dinas Tata Kota Manado, Revind Lewan, Kamis (10/11).
Lewan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan bersama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan hingga para kepala lingkungan, sebab mereka yang paling tahu mengenai kondisi di wilayahnya masing-masing, dan bangunan mana sudah berizin dan tidak.
Lewan mengatakan yang paling penting mereka menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa IMB itu adalah legitimasi dari bangunan, seperti tanah yang harus punya sertifikat begitu juga dengan bangunan harus punya izin.
“Dengan sosialisasi secara terus menerus, hingga awal pekan ini retribusi IMB yang kami dapat sudah mencapai Rp12,1 miliar, atau sekitar 85 persen dari target yang ditetapkan,” kata Lewan.
Dikatakan Lewan, khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa ada IMB, Distakot membuat program baru dengan memberikan keringanan biaya sehingga harganya tidak semahal IMB untuk bangunan baru, jadi lebih mudah dan murah.(niel)
MANADO – Meski berat, Dinas Tata Kota Manado, optimis bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan sebesar Rp14,2 miliar untuk 2011.
“Kami sudah melakukan berbagai langkah untuk mencapai target tersebut, terutama dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB serta sanksi bagi yang tak membayar,” kata Kepala Dinas Tata Kota Manado, Revind Lewan, Kamis (10/11).
Lewan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan bersama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan hingga para kepala lingkungan, sebab mereka yang paling tahu mengenai kondisi di wilayahnya masing-masing, dan bangunan mana sudah berizin dan tidak.
Lewan mengatakan yang paling penting mereka menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa IMB itu adalah legitimasi dari bangunan, seperti tanah yang harus punya sertifikat begitu juga dengan bangunan harus punya izin.
“Dengan sosialisasi secara terus menerus, hingga awal pekan ini retribusi IMB yang kami dapat sudah mencapai Rp12,1 miliar, atau sekitar 85 persen dari target yang ditetapkan,” kata Lewan.
Dikatakan Lewan, khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa ada IMB, Distakot membuat program baru dengan memberikan keringanan biaya sehingga harganya tidak semahal IMB untuk bangunan baru, jadi lebih mudah dan murah.(niel)