Manado, Beritamanado.com – Lelaki inisial S (43) warga Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado ditangkap Polisi akibat diketahui tanpa izin memelihara hewan primata jenis monyet Gorontalo.
Pengungkapan kasus kepemilikan tanpa izin hewan dilindungi tersebut pada Minggu (4/8/2022) siang sekira pukul 11.00 WIta usai Sat Reskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut).
Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya hal tersebut.
“Sesampainya di lokasi, benar ditemukan hewan dilindungi seekor primata jenis Macaca Nigrescens atau monyet Gorontalo,” ujar Sugeng, Senin (5/9/2022).
Sugeng mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Kelurahan Winangun Satu yang diteruskan ke pihak Kepolisian perihal kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin.
“Terduga pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan hewan primata tersebut dititipkan ke pihak BKSDA,” jelas Sugeng.
Perwira satu melati ini menyebut jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan pasal kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Aturan hukum terkait kepemilikan hewan dilindungi tanpa izin diatur di UU Nomor 5 Tahun 1990 dan ada sangsi pidananya,” tandas Sugeng.
Untuk fiketahui, monyet Jenis Macaca Nigrescens biasa disebut Monyet Gorontalo atau Monyet Dumoga adalah spesies primata dari keluarga Cercopithecidae. Monyet Dumoga merupakan hewan endemik dari pulau Sulawesi, dengan penyebaran umumnya di Kabupaten Boltim, Bolmut dan Provinsi Gorontalo.
Deidy Wuisan