Bitung – Aktivitas pemotongan kapal di lahan PT Indo Hong Hai Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir masih terus berlanjut kendati tidak mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung.
Menurut Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Pemkot Bitung, Jefry Kandowangko, pihaknya sudah beberapakali menegur dan memanggil pihak Indo Hong Hai agar segera menghentikan aktivitas pemotongan kapal karena tidak ada ijin.
“Pihak PT Indo Hong Hai sebagai pemilik lahan sudah dua kali kami panggil, tapi sampai hari ini tidak pernah hadir dengan berbagai alasan,” kata Jefry, Jumat (10/05/2019).
Alasan pihaknya memanggil PT Indo Hong Hai kata Jefry, dikarenakan aktivitas kegiatan pemotongan kapal yang sementara dilakukan di laut tidak masuk dalam ijin lingkungan yang mereka berikan.
“Ijin yang kami berikan hanya ijin lingkungan pemotongan kapal di darat, bukan dilaut seperti yang mereka lakukan selama ini. Jadi, kami minta agar itu segera dihentikan dan mengurus ijin pemotongan kapal di laut,” katanya.
Jika dua panggilan yang dilayangkan tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan merekomendasikan Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari untuk mengmbil tindakan tegas karena tetap beroperasi tanpa mengurus ijin.
“Sanksinya bisa ijin lingkungan dicabut karena mengabaikan teguran dan panggilan yang kami layangkan dan bisa saja kami meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas itu,” katanya.
(abinenobm)