Bitung, BeritaManado.com – Salah satu perusahaan perikanan di Kecamatan Madidir dipoliceline Satreskrim Polres Bitung.
Perusahaan itu adalah PT Indo Hong Hai International “disegel” anggota Polres Bitung, Sabtu (04/12/2021) lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli SIK, tindakan itu dilakukan untuk menjaga status quo perusahaan setelah kepemilikannya diperebutkan dua belah pihak.
“Kita police line karena menjaga status quo setelah dua orang saling lapor terkait kepemilikan perusahaan,” kata Muhammad, Rabu (08/12/2021).
Apalagi kata dia, masing-masing kelompok saling klaim sebagai pemilik dan mulai mengambil sejumlah properti perusahaan.
“Untuk menjaga tidak muncul kasus baru yakni pencurian dan penggelapan, makanya kita lakukan police line sambil menunggu proses hukum berjalan,” katanya.
Terkait pengoperasian perusahaan, Muhammad menyatakan tetap dipersilakan beroperasi dan pihaknya telah meminta karyawan agar tidak membawa keluar barang atau kendaraan atau apapun dari dalam perusahaan.
Kasatreskrim juga menyampaikan, dua laporan yang mereka terima terkait kepemilikan perusahaan itu adalah LP/B/929/XI/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 28 November 2021 dan LP/B/925/XI/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 26 November 2021.
Dua laporan itu berasal dari pengacara PT Indo Hong Hai International dan pengacara PT Bataman Kakenturan Indonesia.
“Kami juga akan mengundang para pihak yang bersengketa yakni PT Indo Hong Hai International dan PT Bateman Kakenturan Kakenturan agar bersama-sama menjaga semua aset perusahaan hingga ada putusan tetap,” katanya.
(abinenobm)