Bitung, BeritaManado.com – Pemilik PT Indohonghai, Mardianta melaporkan seorang oknum pengacara inisial MS alias Michael ke Polres Bitung.
Laporan itu dilakukan Mardianta, Selasa (26/11/2021) lalu atas dugaan penjarahan dan pengrusakan aset PT Indohonghai yang dilakukan Michael.
Menurut Mardianta, Michael tidak hanya melakukan penjarahan dan pengrusakan, tapi juga pengancaman serta penipuan terhadap dirinya.
Michael bagi Mardianta bukanlah orang asing, karena dirinya sempat menggunakan jasanya sebagai pengacara mengurus beberapa perkara termasuk kepemilikan saham sebesar 72% PT Indohonghai.
“72% sahan PT Indohonghai saya beli namun sahamnya tidak diserahkan,” kata Mardianta, Senin (29/11/2021).
Dalam proses gugatan, kata dia, terjadi mediasi antara PT Indohonghai dan sepakat untuk menyerahkan 72% dan 20% saham yang sebelumnya sudah dimiliki.
Mardiantapun mengaku menyerahkan surat kuasa kepada Michael untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasil dari RUPS akan didaftarkan ke Kemenkumham.
“Michael rupanya memanipulasi surat kuasa dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur, bukan saya,” katanya.
Berdasarkan surat itu, Michael berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) dengan segerombolan preman kemudian melakukan pengancaman serta penjarahan aset.
Atas tindakan Michael itu, ia mengaku dirugikan sekitar Rp 3 miliar karena menggunakan jasanya sebagai pengacara tapi tidak becus, ditambah lagi aksi kriminal menjarah, merusak aset perusahaan dan pengancaman.
Dalam melakukan aksinya itu, Michael diduga menjarah komputer, bahan sembako dan perabotan.
“Ada sekitar 4 ton ikan yang sementara di produksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab Michael mengancam karyawan yang sementara bekerja,” katanya.
Michael sendiri saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, membantah telah melakukan penjarahan di PT Indohonghai.
Dirinya mengatakan, PT Indohonghai kini telah berganti nama menjadi PT Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah ditinya.
“Itu sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS,” kata Michael.
Kalaupun disebut melakukan penjarahan lanjutnya, mana mungkin, ia dilaporkan melakukan pencurian dan penyerobotan oleh tetangga, di rumah miliknya sendiri.
Bahkan ia menuding balik Mardianta karena telah melakukan penyerobotan lahan dengan tenaga militer di perusahaan miliknya.
“Dan ini sudah saya laporkan juga ke Polres Bitung. Selain itu saya juga sudah membuat laporan perkara di pengadilan terhadap Mardianta terkait penggelapan dokumen perusahaan,” katanya.
(abinenobm)