Manado – Hari ini (Kamis 12/1), digelar rapat dengar pendapat eksekutif dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka membicarakan permasalahan atas tanah pekarangan hak milik sertifikat no.128, Karombasan Utara, kecamatan Wanea.
Menurut Markho Tampi dari Komisi A DPRD kota Manado, diketahui bahwa pihak penggugat atas nama Freddy Wowor menggugat Tinneke E. Maringka yang menggunakan lahan pekarangan tersebut. “Dalam hal ini pihak penggugat adalah saudara Freddy Wowor serta menggugat Tinneke Maringka yang saat ini menempati lahan.”
“Namun ada keanehan dalam proses tersebut karena selain ada 3 sertifikat yang dijadikan satu, alamat yang tertera di sertifikat dan lahan sengketa berbeda. Selain itu, luas tanah yang sekitar 1000 m2 lebih, tertulis di sertifikat hanya 600 m2,” ungkap Tampi sembari menambahkan bahwa disertifikat tertera alamat di Winangun sementara lahan sengketa ada di Karombasan.
“Ada keanehan ataupun kerancuan dalam sertifikat tersebut, jadi kami dari Komisi A merasa bahwa permasalahan ini diteruskan ke pengadilan pada tanggal 24 Januari nanti,” tegas Tampi.
Dalam acara dengar pendapat dengan para eksekutif dipimpin oleh Ketua Komisi A Sultan Udin Musa, Ricky Mewengkang dan Markho Tampi. (cha)
Manado – Hari ini (Kamis 12/1), digelar rapat dengar pendapat eksekutif dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka membicarakan permasalahan atas tanah pekarangan hak milik sertifikat no.128, Karombasan Utara, kecamatan Wanea.
Menurut Markho Tampi dari Komisi A DPRD kota Manado, diketahui bahwa pihak penggugat atas nama Freddy Wowor menggugat Tinneke E. Maringka yang menggunakan lahan pekarangan tersebut. “Dalam hal ini pihak penggugat adalah saudara Freddy Wowor serta menggugat Tinneke Maringka yang saat ini menempati lahan.”
“Namun ada keanehan dalam proses tersebut karena selain ada 3 sertifikat yang dijadikan satu, alamat yang tertera di sertifikat dan lahan sengketa berbeda. Selain itu, luas tanah yang sekitar 1000 m2 lebih, tertulis di sertifikat hanya 600 m2,” ungkap Tampi sembari menambahkan bahwa disertifikat tertera alamat di Winangun sementara lahan sengketa ada di Karombasan.
“Ada keanehan ataupun kerancuan dalam sertifikat tersebut, jadi kami dari Komisi A merasa bahwa permasalahan ini diteruskan ke pengadilan pada tanggal 24 Januari nanti,” tegas Tampi.
Dalam acara dengar pendapat dengan para eksekutif dipimpin oleh Ketua Komisi A Sultan Udin Musa, Ricky Mewengkang dan Markho Tampi. (cha)