Politik dan Pemerintahan

Tahun 2012, Bupati dan Wali Kota Perjalanan Dinas Harus Lapor Gubernur

MANADO – Gubernur Dr SH Sarundajang, menegaskan, awal tahun 2012 setiap kepala daerah yang akan melakukan perjalanan dinas keluar daerah harus memberitahukan secara tertulis kepada gubernur.

“Jadi tidak ada lagi yang telepon atau hanya SMS. Harus melaporkan secara tertulis dan dijelaskan apa maksud melakukan perjalanan keluar daerah,” katanya.

Bahkan menurut dia, perjalanan keluar daerah apakah itu di departemen atau tujuan lain sebagaimana tertulis dalam surat pemberitahuan akan dicek kebenarannya.

“Kami akan cek sehingga kunjungan kepala daerah keluar daerah benar-benar ada manfaatnya. Jangan sampai hanya untuk jalan-jalan. Mekanisme seperti ini akan dilakukan mulai awal tahun depan,” tegasnya.(del)

Satu tanggapan untuk “Tahun 2012, Bupati dan Wali Kota Perjalanan Dinas Harus Lapor Gubernur”

  1. Ibu CEP sbg Bupati Minsel so musti diricek ulang, soalnya beliau berKTP Jakarta, jadi banyak jalan2 SULUT – Jakarta p.p. pake uang APBD atau pribadi?

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara