Manado-Syachrial Damopolii atau biasa disapa Yal akhirnya keberatan dengan putusan Mahkamah Agung yan menvonis dirinya bersalah dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH) Gate. Mantan Ketua DPRD Sulut ini sudah mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa Hukum Yal yakni Alvian Ratu dan Jane Maengkom sudah memasukkannya pada pekan lalu, hal ini diakui oleh Panitra Muda Pidana PN Manado, Mansur Malakah, Senin (14/5). Sidang PK akan dilakukan Kamis pekan depan.
Armindo Pzardede, Novry Tamy dan Verralinda Lihawa akan memimpin sidang tersebut. “Sidang berupa uji berekas untuk menilai apakah ada bukti-bukti baru utnuk diajukan ke Mahkama Agun atau tidak,” pungkasnya. (ceci)
Manado-Syachrial Damopolii atau biasa disapa Yal akhirnya keberatan dengan putusan Mahkamah Agung yan menvonis dirinya bersalah dalam kasus Manado Beach Hotel (MBH) Gate. Mantan Ketua DPRD Sulut ini sudah mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Manado.
Kuasa Hukum Yal yakni Alvian Ratu dan Jane Maengkom sudah memasukkannya pada pekan lalu, hal ini diakui oleh Panitra Muda Pidana PN Manado, Mansur Malakah, Senin (14/5). Sidang PK akan dilakukan Kamis pekan depan.
Armindo Pzardede, Novry Tamy dan Verralinda Lihawa akan memimpin sidang tersebut. “Sidang berupa uji berekas untuk menilai apakah ada bukti-bukti baru utnuk diajukan ke Mahkama Agun atau tidak,” pungkasnya. (ceci)