Manado, BeritaManado.com — Astra Multi Finance adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan elektronik serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini diperhadapkan dengan hukum.
Hal itu diungkapkan Noch N Lomboan dan Decroly J Raintama sebagai kuasa hukum dari SY (48) yang telah mengalami kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Astra Multi Finance.
Dengan demikian, PT. Astra Multi Finance disebut sebagai Tergugat I, OJK sebagai Tergugat II.
Dalam konferensi pers, Noch mengungkapkan bahwa, penggugat telah beberapa kali menjadi debitur dari FIF karena penggugat beberapa kali membeli sepeda motor secara kredit melalui pembiayaan (leasing) oleh turut tergugat, dimana pembayaran kredit oleh penggugat kepada turut tergugat berjalan lancar dan semuanya telah selesai atau lunas.
“Akan tetapi penggugat kaget karena, pada saat penggugat mengajukan permohonan kredit untuk modal kerja ke Bank pada tanggal 03 Juni 2024 dengan jumlah plafon pinjaman sebesar Rp 500.000.000,- ternyata ditolak oleh Bank pada tanggal 10 Juni 2024, oleh karena itu penggugat mengajukan permohonan kepada tergugat II pada tanggal 11 Juni 2024 untuk mencari tahu apa penyebab permohonan kredit Penggugat ditolak oleh Bank, dan dalam tanggapan tergugat II pada tanggal 12 Juni 2024 ternyata penggugat dinyatakan oleh tergugat II sebagai debitur yang berada pada kualitas diragukan sehingga dengan demikian, otomatis penggugat tidak dapat mengajukan lagi permohonan kredit ke bank-bank lainnya ataupun ke pemberi kredit lainnya,” jelas Noch Jumat, (30/8/2024) di Teras Sparta Tikala Manado.
Lanjut Noch, penggugat mengalami kerugian materiil dimana tidak dapat lagi mengajukan permohonan kredit dalam hal ini permohonan modal kerja sebesar Rp 500.000.000,- ke Bank, ataupun ke lembaga pemberi kredit lainnya.
Sementara kerugian immaterial dimana nama baik Penggugat telah tercemar karena telah masuk dalam daftar di SLIK OJK atau Tergugat II dengan status diragukan, sehingga kredibilitas dan nama baik penggugat di dunia finance menjadi tidak baik.
“Bahwa sehubungan dengan kerugian penggugat pada angka tersebut maka adalah beralasan hukum apabila Penggugat menuntut agar tergugat I membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 500.000.000,- dan sehubungan dengan kerugian immaterial penggugat, maka adalah beralasan hukum apabila penggugat menuntut agar tergugat I membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,-,” tegasnya.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar tergugat I mengajukan permohonan resmi kepada tergugat II agar nama penggugat dibersihkan dari daftar kredit bermasalah sehingga penggugat boleh mengajukan permohonan kredit ke pihak bank ataupun ke pemberi kredit lainnya.
“Noch mengatakan, Gugatan Penggugat disertai dengan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh tergugat I, maka penggugat mohon kiranya Pengadilan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) sekalipun ada upaya keberatan atas putusan perkara a quo,” jelasnya lagi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum penggugat meminta dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan pemberian kredit oleh Tergugat I kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh pengadilan.
- Menghukum Tergugat I membayar ganti gugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh pengadilan.
- Menghukum Tergugat I mengajukan permohonan resmi kepada Tergugat II agar nama Penggugat dibersihkan dari daftar kredit bermasalah sehingga Penggugat boleh mengajukan permohonan kredit ke pihak bank ataupun ke pemberi kredit lainnya.
- Memerintahkan Tergugat II untuk : a) mencabut ijin usaha Tergugat I, b) mengenakan denda kepada Tergugat I sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan c) mengadakan pemblokiran terhadap sistem elektronik dari Tergugat I.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk pada putusan.
- Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) sekalipun upaya keberatan terhadap putusan a quo.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
(Erdysep Dirangga)