
Manado, BeritaManado.com — Melky Matindas diminta dihadirkan kembali dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM.
Permintaan itu disampaikan Franky Weku selalu Tim Kuasa Hukum dari para terdakwa.
Menurut Franky, peran Melky Matindas cukup kompleks dalam teknis penyaluran dana hibah GMIM pada 2020, sebagaimana diungkapkan sejumlah saksi di persidangan.
“Yang mulia, kami minta saudara Melky Matindas dihadirkan kembali di sidang nanti. Hampir semua saksi membicarakannya,” kata Franky Weku di pada lanjutan persidangan, Kamis (18/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Mantan Kepala Inspektorat, Mecky Onibala dihadirkan sebagai saksi.
Mecky mengaku pernah menyurat kepada BKAD agar menegur Melky Matindas karena kebijakan yang keliru dalam proses penyaluran dana hibah GMIM.
“Seperti proses pencairan tahap dua dana hibah GMIM, dimana surat pertanggung jawaban dana hibah tahap pertama waktu itu belum ada. Dan soal itu, kami pernah memberikan teguran kepada Melky Matindas,” kata Mecky Onibala.
Sementara usai sidang, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, kuasa hukum Jeffry Karongkeng menyebut Melky Matindas adalah “playmaker” dalam penyaluran dana hibah GMIM pada 2020.
“Yah itu sesuai keterangan para saksi. Terungkap ada beberapa praktik dilakukan beliau sebagai kuasa pengguna anggaran yang merugikan klien kami,” beber Michael.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, didampingi Hakim Anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, Melky Matindas pada persidangan Rabu (10/9/2025) telah dihadirkan sebagai saksi.
Melky merupakan Kepala Kepala Bidang Aset di BKAD Sulut.
(Alfrits Semen)
