Manado – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Dr Soni Sumarsono menegaskan bahwa perlu diluruskan pemahaman terkait apa itu Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat dalam suatu sistem pemerintahan.
“Saya ingin menegaskan lagi kepada saudara-saudara sekalian, bagi yang belum memahami, ada level-level didalam penetapan pejabat, yang paling bawah adalah Plh (Pelaksana Harian), Plh tidak perlu dilantik, itu secara otomatis, seseorang yang berada dibawah, ketika tidak ada pejabat atau berhalangan itu menjadi Plh,” tegas Sumarsono dalam sambutannya saat melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel) dan Penjabat Bupati Bolaang Monggondow Selatan (Bolsesl).
“Sering media salah kutip, Plh tidak memiliki kewenangan terkait dengan personil dan anggaran,” katanya.
Diatas status Plh itu menurut Sumarsono ada Plt, Plt merupakan perintah tugas dan tidak perlu dilantik.
Plt juga tidak memiliki kewenangan yang secara signifikan dapat melakukan langkah-langkah berimplikasi kepada kebijakan pengeluaran anggaran publik termasuk didalamnya adalah penetapan peraturan daerah.
Dia menambahkan, diatasnya Plt adalah Penjabat, ini memiliki kewenangan penuh sebagai Wali Kota (Kepala Daerah) hanya saja, dalam melakukan proses mutasi pegawai harus dengan seijin Menteri Dalam Negeri.
Penjabat juga boleh menandatangani Peraturan Daerah (Perda) karena punya kewenangan secara penuh, namun dengan tugas-tugas secara khusus yang diberikan dan tetap mengikuti rambu-rambu aturan, dan dalam proses mutasi boleh dilakukan seijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran oleh sejumlah penjabat, harap Sumarsono. (rizath polii)
