Minut

Sosialisasi Pelayanan Publik: Pemerintah Bukan Penguasa

Wabup Ir Joppi Lengkong memberi sambutan pada sosialisasi UU pelayanan publik.
Wabup Ir Joppi Lengkong memberi sambutan pada sosialisasi UU pelayanan publik.

Airmadidi-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulut menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Selasa (15/11/2016) di Atrium Kantor Bupati.

Sosialisasi yang diikuti oleh para hukum tua se-Kabupaten Minut serta para Camat ini dibuka oleh Wakil Bupati Minut Ir Joppi Lengkong yang didampingi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dr Ir Cakrawira Gundo.

Dalam sambutan pembukaan, Wabup Joppi Lengkong berterima kasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH yang sudah membantu Pemkab Minut dalam memberi pemahaman kepada pemerintahan tingkat desa terkait pelayanan publik yang prima sesuai dengan UU.

“Pelaksanaan sosialisasi ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa. Sehingga warga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang maksimal tanpa adanya pungli yang tidak sesuai dengan perdes,” tukas Lengkong.

Sedangkan Kepala Ombudsman Helda Tirayoh mengatakan, pintu masuk pelayanan publik ada di desa, sehingga Ombudsman kali ini memberi perhatian khusus, agar para hukum tua yang hampir separuh adalah muka baru akan semakin mengerti bagaimana pelayanan publik yang baik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Sudah saatnya sebagai pemerintah untuk merubah pola pikir bahwa pemerintah adalah sebagai ‘penguasa’. Pemerintah merupakan pelayan publik yang harus melayani masyarakat sebaik mungkin,” terang Tirayoh.(***/findamuhtar)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara