
Manado – Anggota komisi 1 Lexie Solang menegaskan, penetapan point-point dalam tata-tertib jangan sampai menghilangkan fungsi pengawasan dewan. Ini menyusul adanya pasal yang melarang anggota dewan mengkriitik lembaga itu.
“Kalau memang tak sesuai ketentuan maka harus dikritik,” tutur Solang di DPRD Sulut, Kamis (1/11).
Dikatakannya, larangan tersebut sebenarnya masuk akal. Pasalnya, di dewan sendiri ada SKPD yakni sekretariat dewan yang memang harus diawasi kinerjanya. Solang juga mengkritisi soal point larangan anggota dewan merokok didalam ruangan.
“Kalau begitu harus disiapkan tempat khusus merokok untuk anggota dewan,” tambahnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan, Paul Tirayoh mengatakan, larangan merokok yang tercantum dalam Peraturan Kode Etik khusus di ruangan ber-AC.
“Jadi, yang dilarang itu bagi yang merokok di ruangan ber-AC,” ujarnya. (Jerry)

OMG, anggota dewan yang cara berpikir rupa orang yg belum beradab…..
Masak musti minta ruang merokok. Larangan merokok kan di dalam ruangan, kalu mo merokok yah ator tu diri. Kalo so rasa mo ba rokok yah minta izin keluar ruangan….. Itulah sikap orang beradab di abad sekarang…….