Berita Utama

Soal Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, PSSI Sebut Tak Campuri SOP Polisi

“No firearms or crowd control gas shall be carried or used,” seperti itulah regulasi yang tertulis di Poin 19B peraturan FIFA.

Kapolda Jatim Membenarkan Penggunaan Gas Air Mata

Soal Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, PSSI Sebut Tak Campuri SOP Polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan nomor pengaduan atau hotline yang dibuka pihaknya untuk masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

Lewat pernyataan persnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan pihaknya telah berusaha untuk tidak menggunakan cara seperti menembakkan gas air mata kepada penonton.

Semula polisi sudah memberikan peringatan agar penonton tidak turun ke lapangan setelah Arema FC kalah satu angka dari Persebaya di kandang sendiri.

Namun peringatan polisi ternyata tidak diindahkan oleh suporter. Karena itulah polisi kemudian menembakkan gas air mata.

“Kita kan awalan dulu imbauan, terus gas air mata. Baru gas air mata mereka lari ke satu pintu keluar yang bersamaan akhirnya berdesak-desakan. Ada yang meninggal dan sesak napas waktu dievakuasi di situ,” jelas Nico.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara