TOMOHON, beritamanado.com – Masifnya kehadiran toko modern di Kota Tomohon sepertinya tak diikuti dengan kepatuhan soal perizinan.
Dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon ada toko modern yang tak mengantongi Izin Usaha Tempat Modern (IUTM) dan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) sejak tahun 2015.
“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen toko modern di Kota Tomohon sejak bulan lalu. Namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan respon dan sepertinya tak menggubris,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Ditegaskannya, jika sampai dengan surat peringatan diberikan tak mendapat tanggapan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah kota. “Kita masih tetap mengikuti tahapannya. Sesudah pemberitahuan akan diikuti dengan peringatan. Namun jika tetap tak menghiraukannya, akan ada langkah tegas yakni pemasangan papan nama bertuliskan tidak memiliki izin,” terang birokrat senior.
“Mereka (manajeme toko modern, red) harus mengurus izin di Online Single Submission atau OSS tanpa dikenai biaya. Dan kita pada prinsipnya terbuka terhadap investor yang akan masuk ke Kota Tomohon namun ya sekali lagi, harus tahu dan mentaati aturan-aturan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Dinas Pertanian.
(ReckyPelealu)